Merajut Kesepahaman Rencana JREDD+ Bersama KPH dan PBPH

Lembaga Riset Ekologi sebagai fasilitator kegiatan Lokakarya Identifikasi Rencana Aksi Jurisdictional REDD+ Provinsi Riau yang diadakan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Prov. Riau, telah melaksanakan kegiatan lokakarya di Novotel Pekanbaru pada tanggal 18 Februari 2026. Acara dibuka secara resmi oleh Gubernur Provinsi Riau, diwakili oleh asisten III bidang administrasi umum, Bapak M.Job Kurniawan, A.P., M.Si.

Kegiatan ini bertujuan sebagai bentuk kesepahaman rencana implementasi JREDD+ bersama Kesatuan Pengelola Hutan (KPH), dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Staff Ahli Bidang Perubahan Iklim Kementerian Kehutanan, Penasihat Utama Bidang Perdangan Karbon Kementerian Kehutanan, Direktur Bina Usaha Pemanfaatan Hutan Kementerian Kehutanan, Kabid Perekonomian Sumber Daya Alam Bappeda Provinsi Riau, Asisten III (Bidang Administrasi Umum) Setda Provinsi Riau, Kabid Perencaan dan Pemanfaatan Hutan DLHK Riau, Tenaga Ahli REDD+ dan APHI Komda Riau. Serta dihadiri oleh Direktur Jendral Pengelolaan Hutan Lestari Kementrian kehutanan sebagai keynote speaker, melalui zoom meeting.

Pemerintah Provinsi Riau terus memperkuat komitmennya dalam pengendalian perubahan iklim melalui pengembangan kerangka kerja Jurisdictional REDD+ (JREDD+) sebagai bagian dari dukungan terhadap target Second Nationally Determined Contribution (Second NDC) Indonesia serta pencapaian FOLU Net Sink 2030. Kerangka ini akan diwujudkan melalui penyusunan Rencana Aksi REDD+ Provinsi Riau yang mengedepankan kolaborasi multipihak, melibatkan pemerintah pusat dan daerah, UPT KPH, pelaku usaha PBPH, akademisi, mitra pembangunan, serta masyarakat.

Sebagai langkah konkret, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau menyelenggarakan Lokakarya Identifikasi Rencana Aksi dan Jurisdictional REDD+ Provinsi Riau dengan dukungan pendanaan RBP REDD+ GCF Output 2 yang disalurkan melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). Kegiatan ini menjadi forum konsolidasi para pemangku kepentingan untuk memperkuat implementasi REDD+ di tingkat tapak sekaligus mendorong sinergi program penurunan emisi di daerah.

Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung penguatan Rencana Aksi Daerah REDD+ Provinsi Riau agar selaras dengan kebijakan nasional pengendalian perubahan iklim, meningkatkan pemahaman dan kapasitas pemangku kepentingan mengenai konsep dan implementasi JREDD+, mendukung penyusunan kerangka kerja JREDD+ Provinsi Riau yang terstruktur dan terukur, meningkatkan koordinasi dan sinergi multipihak dalam pelaksanaan REDD+ di Provinsi Riau.  Asisten III (Bidang Administrasi Umum) Setda Provinsi Riau menambahkan “Forum ini kita rancang sebagai ruang kerja strategis menyelaraskan kebijakan  proses teknis dan kolaborasi multipihak yang sedang berjalan di Riau” ujar bapak M.Job Kurniawan,A.P., M.Si.

Kegiatan ini menghasilkan beberapa capaian utama ; teridentifikasinya rencana aksi JREDD+ Provinsi Riau yang terintegrasi lintas sektor dan wilayah tersusunnya komitmen bersama pemangku kepentingan dalam mendukung implementasi JREDD+, meningkatnya kapasitas peserta terkait konsep, mekanisme, dan implementasi JREDD+, terbentuknya jejaring koordinasi multipihak untuk tindak lanjut penyusunan dokumen rencana aksi, monitoring, dan evaluasi.

Kabid Perencaan dan Pemanfaatan Hutan DLHK Riau, Bapak Dr.Matnuril, S.IP., M.Si., M.H dalam penyampaian laporan kegiatan menyatakan bahwa pendekatan Jurisdictional REDD+ Provinsi Riau merupakan strategi pengendalian perubahan iklim berbasis jurisdiksi administrasi yang diterapkan pada tingkat nasional maupun sub-nasional, yang bertujuan  memastikan transparansi,  integritas lingkungan, partisipasi masyarakat lokal dan masyarakat adat, serta sinkronisasi kebijakan pemerintah dalam pengelolaan hutan secara berkelanjutan.