Aksi mitigasi penurunan emisi karbon menjadi program strategis Provinsi Riau. Dukungan multipihak dengan berbagai mekanisme kolaborasi terus dilakukan. Salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Riau adalah aksi penurunan emisi melalui skema pendanaan nilai ekonomi karbon, diantaranya adalah Result Based Payment (RBP).
Result based payment (RBP) adalah skema pembayaran berbasis kinerja dari pihak lain yang memiliki kewajiban menurunkan emisi gas rumah kaca. Hal ini menjadi implementasi komitmen global dalam Perjanjian Paris 2015. Provinsi Riau saat ini mendapatkan peluang alokasi pendanaan melalui RBP sekitar USD 2,06 Juta. Dana tersebut berasal dari hasil penilaian kinerja Provinsi Riau periode sebelumnya dalam melaksanakan program yang mendukung target penurunan emisi nasional.
Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau telah membentuk tim teknis yang berperan dalam menyusun concept note sebagai dasar untuk pengajuan skema pendanaan RBP ke KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan) dan BPDLH (Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup). Lembaga Riset Ekologi menjadi salah satu stakeholder yang mendukung penyiapan pengusulan pendanaan RBP tersebut. Tema program yang akan diusulkan berkaitan dengan penguatan Arsitektur REDD+ serta dukungan program aksi penurunan emisi seperti: Penguatan KPH, Rehabilitasi Lahan dan Hutan, Penguatan implementasi Program Kampung Iklim, Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Pengelolaan Hutan Lestari, dan Konservasi KEHATI.



