REDD+ atau Reducing Emission from Deforestation and Forest Degradation (REDD) adalah program yang didesain untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dari sektor deforestasi dan degradasi hutan. Implementasi REDD+ diantaranya adalah pengintegrasian Sistem Informasi Safeguard REDD+ (SISREDD+). Provinsi Riau melakukan kolaborasi dengan multipihak untuk melaksanakan Penyusunan Safeguard REDD+ Sub Nasional dan Pengintegrasian SISREDD+ di Provinsi Riau.
Safeguard REDD+ menjadi komitmen global dan nasional yang disepakati melalui COP-16 di Cancun. Terdapat 7 Safeguard REDD+ yang terdiri dari: (1) konsisten program kehutanan nasional, konvensi dan kesepakatan internasional, (2) tata-kelola hutan yang transparan dan efektif; (3) Hak ‘Indigenous Peoples’ dan masyarakat lokal; (4) Partisipasi stakeholders; (5) Konservasi hutan alam dan keanekaragaman hayati; (6) Aksi menangani resiko-balik (reversals), dan (7) Aksi mengurangi pengalihan emisi. SIS-REDD+ dimaksudkan sebagai implementasi kegiatan untuk mengumpulkan, menganalisis dan menyajikan informasi yang diperlukan tentang implementasi safeguard tersebut. Pengintegrasian SISREDD+ di Provinsi Riau diawali dengan menghimpun peran parapihak dari berbagai unsur pemerintah, akademisi, NGO, dan Dunia Usaha. Program tersebut juga didukung oleh Lembaga Riset Ekologi. Tim Lembaga Riset Ekologi diwakili oleh Rudy Haryanto, M.Pd dan Dea Oktama Rivaldo, S.P.d. Kegiatan pengintegrasian SISREDD+ Provinsi Riau selanjutnya akan membentuk Tim Kelompok Kerja (POKJA) SISREDD+ serta melakukan serangkaian kegiatan Focus Group Discussion atau workshop yang difasilitasi oleh UNREDD+, UNEP, PILI serta DLHK Provinsi Riau.




