BIPETRA: Mikroba Indigenous Pemulihan Tanah Terkontaminasi Minyak!

Tanah terkontaminasi minyak (TTM) menjadi salah satu tantangan dalam pengelolaan lingkungan di wilayah operasi minyak dan gas bumi, khususnya di Provinsi Riau. Kriteria tanah yang ditetapkan sebagai TTM telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Salah satu parameter TTM tersebut adalah kadar Total Petroleoum Hydrocarbon (TPH). Konsentrasi TPH yang tinggi pada lingkungan hingga melebihi baku mutu, ditetapkan sebagai tanah terkontaminasi minyak bumi. Berdasarkan nilai konsentrasi TPH, TTM dikelompokkan menjadi: (1) TK-A: TPH (C10-C36) ≥ 40.000 mg/kg; (2) TK-B: TPH (C10-C36) antara 1.000 hingga 40.000 mg/kg; dan (3) TK-C: TPH (C10-C36) ≤ 1.000 mg/kg).

Upaya dan teknik pemulihan TTM telah banyak dilakukan, diantaranya melalui pendekatan biologi yaitu Bioremediasi. Untuk menjawab tantangan tersebut, Tim Lembaga Riset Ekologi telah melakukan kolaborasi riset dengan tenaga ahli Institute Teknologi Bandung (Prof.Ir. Agus Jatnika Effendi, Ph.D) dan Tenaga Ahli Universitas Riau (Dr. Suwondo, M.Si). Tim Kelompok Riset lainnya yang berperan dalam penelitian tersebut diantaranya adalah: Abdillah Lbs, M.Si, Sena Andhika, MT, Rudy Haryanto, M.Pd, M. Ulil Hac, M.Pd, Dodi Dwi Risaundi, M.Si dan Dhea Oktama Rivaldo, S.Pd. Kolaborasi riset menghasilkan BIPETRA (Binawidya Petroleum Remediation) yaitu konsorsium mikroba berbentuk cairan yang memiliki kemampuan pemulihan TTM. BIPETRA dikembangkan dari kelompok bakteri Indigenous yang memiliki sifat petrofilik di salah satu areal operasi Migas di Provinsi Riau. Bakteri Petrofilik merupakan bakteri yang dapat melakukan degradasi minyak di lingkungannya dengan maksimal.

BIPETRA telah dikembangkan dengan melalui serangkaian tahapan pengujian di Laboratorium ITB dan Universitas Riau. Pengujian yang telah dilakukan diantaranya adalah uji degradasi skala laboratorium hingga pengujian skala lapangan. Hasil pengujian membuktikan bahwa BIPETRA merupakan salah satu jenis bakteri yang proven dalam mendegradasi kadar Total Petroleum Hidrokarbon (TPH) pada tanah terkontaminasi minyak bumi. Sehingga disetujui oleh Dewan Pakar dari KLHK untuk digunakan dalam Bioremediasi tanah terkontaminasi minyak dengan teknik Bioaugmentasi. Bioaugmentasi merupakan salah satu teknik pengolahan TTM dengan memanfaatkan mikroorganisme untuk mengurangi konsentrasi TPH. Penerapan Teknik Bioaugmentasi dengan menggunakan BIPETRA di beberapa areal operasi migas di WK Rokan juga telah mampu menurunkan TTM dari TK-A menjadi TK-C. TTM dinyatakan pulih jika berada pada kriteria TK-C. Sehingga lokasi implementasi tersebut mendapatkan persetujuan penyelesaian pemulihan TTM.